Bismillahir rahmaanir rahiim
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berikut kami sarikan dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah mengenai sebab-sebab makanan bisa diharamkan.
Dari penelitian dan penelusuran lebih dalam, para ulama pakar fiqh menyatakan bahwa ada lima sebab diharamkannya suatu makanan:
Sebab pertama: Menimbulkan bahaya pada badan dan akal.
Contoh sebab ini amat banyak.
(1) Di antaranya adalah makanan yang sifatnya beracun baik dari hewan seperti ikan beracun, cecak, kalajengking, ular beracun, lebah atau tawon, dan setiap yang mengeluarkan penyakit yang beracun. Bisa pula dari tumbuhan seperti pada sebagian bunga atau buah-buahan yang beracun atau dari benda padat seperti arsenic. Ini semua diharamkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri.” (QS. An Nisa’: 29). Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَمَنْ تَحَسَّى سَمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَسَمُّهُ فِى يَدِهِ ، يَتَحَسَّاهُ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا
“Barangsiapa menegak racun, hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahannam, ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya.”[1]